Membuat E-KTP Langsung di Kecamatan

Siapa yang belum punya E-KTP atau KTP Elektronik? Saya termasuk terlambat memproses E-KTP sejak dimulai berlakunya sistem KTP Elektronik. Alasannya, karena KTP yang lama masih berlaku sampai tahun ini. Dan sebelum disibukkan dengan ibadan Ramadhan yang akan segera datang, saya pun segera membuat E-KTP.

Diabndingkan KTP biasa yang, E-KTP memiliki kelebihan lain selain sebagai identitas penduduk negara Indonesia. Diantaranya adalah E-KTP yang kita miliki berlaku seumur hidup dan setiap data pemilik E-KTP berbeda-beda karena sidik jari dan retina mata terekam dalam E-KTP, serta bisa digunakan untuk keperluan lainnya.


Awalnya, saya bingung mecari informasi bagaimana proses membuat E-KTP karena informasi di internet berbeda-beda. Saya mencoba menelepon ke kantor kelurahan dan kecamatan, namun nomor yang tertera di pencarian Google tidak menjawab. Akhirnya saya mengumpulkan berbagai informasi dari internet. Dari informasi tersebut, saya menyiapkan beberapa berkas seperti surat pengantar yang ditanda-tangani Ketua RT dan Ketua RW, fotokopi KTP lama, kartu keluarga, buku nikah, dan akta kelahiran. Dokumen aslinya pun saya bawa untuk berjaga-jaga. Saya menghindari bolak-balik karena akan menghabiskan lebih banyak ongkos transportasi. Pengalaman sebelumnya, kalau mengurus dokumen di instansi pemerintahan agak ribet. Apalagi saya bawa dua anak saya yang sedang libur sekolah karena kakak kelas mereka sedang Ujian Nasional.


Saya datang pagi-pagi ke kantor Kecamatan, sudah terlihat banyak antrian. Tapi ternyata antrian itu untuk berbagai keperluan, tidak hanya membuat E-KTP. Di pintu masuk ada mesin antrian dengan berbagai tombol. Salah satunya tombol pemberkasan E-KTP. Fiuh, sepertinya saya datang ke tempat yang tepat karena sempat khawatir kalau salah tempat.

Tidak lama kemudian, saya dipanggil. Semua berkas saya serahkan pada petugas, tapi ternyata berkas yang diperlukan petugas untuk membuat E-KTP adalah:
  1. Surat pengantar yang ditanda-tangani Ketua RT dan Ketua RW
  2. Fotokopi KTP lama
  3. Fotokopi KK
Hanya itu. Saya lalu diminta ke Ruang Perekaman untuk direkam sidik jari dan retina mata. Petugas lalu memberikan sehelai kertas untuk mengambil E-KTP yang sudah jadi nanti. Pemrosesan E-KTP hanya memakan waktu kurang dari 30 menit rasanya. Hanya saja, E-KTP baru jadi nanti sekitar 30 hari kemudian. Cukup lama juga ya, tapi saya akan sabar menanti deh.

Kalau untuk yang belum pernah memiliki E-KTP, pasti berkas yang diperlukan akan sedikit berbeda. Teman-teman bisa tanyakan sendiri ke Kantor Kecamatan ya. Karena membuat KTP sekarang bisa langsung ke kecamatan dengan proses yang lebih mudah dan cepat.

Comments

Popular posts from this blog

6 Perbedaan Belanja Online dan Toko Konvensional

Cara Mudah Mendapatkan Kuota Internet Gratis

Semakin Bersyukur di Usia Cantik