Jangan Pernah Tergiur Kemudahan Pinjaman Online!

 

Hidup di masa pandemi itu serba sulit bagi kebanyakan orang. Banyak yang sakit dan berita duka cita, pendapatan menurun bahkan tak ada, sampai terlilit hutang. 


Kami pun mengalaminya. Beberapa anggota keluarga sakit covid-19, namun alhamdulillah sudah sehat kembali. Berita duka cita dari teman dan tetangga datang menghampiri. Sepi job nulis dan jualan buku? Sudah pasti. Dan ada anggota keluarga yang terlilit hutang. 


Pinjaman online ilegal


Nah, terkait masalah hutang, saat ini di masa serba digital dimana serba mudah mengakses internet, lagi marak banget pinjaman online atau fintech. Mau sharing aja nih, jangan pernah tergiur kemudahan pinjaman online manapun ya! 


Jadi ada kasus yang meminjam dari pinjaman online (pinjol). Saya sebut aja ya, nama lembag pinjol-nya KSP Pinjaman Indah. Karena telat membayar, maka hutang pada pinjol pun membengkak sehingga si peminjam harus meminjam lagi pada orang lain untuk membayar pada pinjol. Jadi semakin banyak lah hutangnya. 


Selain itu, lembaga pinjol itu menghubungi beberapa orang dari kontak si peminjam yang gak ada hubungannya dengan si peminjam, untuk menagih hutang si peminjam. Tentu sangat mengganggu karena orang-orang tersebut gak ada hubungannya dengan hutang si peminjam. Selain itu, nama baik si peminjam jadi tercemar, padahal ia gak bermaksud menghindari hutang. 


Umumnya pinjol memang menerapkan bunga 0,8 % per HARI untuk pinjaman. Hitung saja ya jadi berapa pinjaman kita jika bunganya sebesar itu, belum ditambah DENDA karena telat membayar. Hutang kita jadi berlipat-lipat. Meminjam di pinjol memang mudah banget, katanya dalam hitungan menit prosesnya gak pake ribet. Tapi bayarnya yang ngeribetin banyak orang! Pantas saja Allah SWT mengHARAMkan RIBA dalam Al-quran karena emang merugikan banget. 


Setelah diteliti, lembaga pinjol KSP Pinjaman Indah ini ilegal dong. Bisa googling data pinjol ilegal di internet, KSP Pinjaman Indah ini salah satunya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun KSP Pinjaman Indah tidak terdaftar di OJK. Website dan medsos nya sudah tak bisa diakses, sepertinya sudah diamankan polisi siber, mudah-mudahan. 


Kalau mau repot, sebenarnya pinjol ilegal ini bisa dilaporkan ke bareskrim Polri. Tapi memang harus ada bukti bahwa pinjol ilegal ini meresahkan, mencemarkan nama baik, melanggar UU ITE ketika data kita disebarluaskan, atau melakukan ancaman. Cuma emang kita harus meluangkan waktu untuk mengurus ini ke kepolisian dan mengumpulkan bukti. 


Masih mau pinjam ke pinjaman online? Pikir-pikir dulu deh ya, jangan sampai dunia dan akhirat kita ga selamat karena riba. 


Comments

Popular posts from this blog

6 Perbedaan Belanja Online dan Toko Konvensional

Cara Mudah Mendapatkan Kuota Internet Gratis

Semakin Bersyukur di Usia Cantik